News terbaru – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini mengungkap skandal besar terkait dugaan korupsi dalam pengadaan bansos Covid-19 yang dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo. Dilaporkan bahwa sebanyak 6 juta paket sembako dari program bantuan sosial tersebut, yang terbagi dalam tahap III, V, dan VI, diduga telah dimanfaatkan secara tidak jujur.
”Baca juga: Kontroversial Kasus Kusnadi, KPK dan Ancaman yang Dituduhkan“
Jubir KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menjelaskan bahwa masing-masing tahap penyaluran bansos tersebut mengandung sekitar 2 juta paket sembako. “Jadi, totalnya sekitar enam juta paket sembako yang terlibat dalam dugaan korupsi ini,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Selain itu, nilai proyek untuk ketiga tahap penyaluran bansos presiden yang diduga terlibat korupsi diperkirakan mencapai hampir Rp1 triliun. “Nilai kontraknya sekitar Rp900 miliar untuk ketiga tahap tersebut,” tambah Tessa.
Kasus ini bermula dari pengungkapan KPK terkait dugaan korupsi dalam pengadaan bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek pada tahun 2020, yang dijalankan oleh Kementerian Sosial (Kemensos). Potensi kerugian keuangan negara akibat praktik korupsi ini diperkirakan mencapai Rp250 miliar.
Pengembangan kasus ini berasal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan pada tahun 2020, yang melibatkan Juliari Peter Batubara saat menjabat sebagai Menteri Sosial. Juliari Batubara kini telah divonis bersalah dan menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin, Bandung.
Salah satu figur yang terlibat dalam kasus ini adalah pengusaha bernama Ivo Wongkaren (IW). Yang merupakan salah satu vendor yang terlibat dalam distribusi bansos. IW juga terlibat dalam distribusi Bantuan Sosial Beras (BSB) di Kemensos. Yang ditujukan kepada 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada Program Keluarga Harapan (PKH) 2020.
Dalam dakwaan jaksa KPK, PT Anomali Lumbung Artha (ALA). Yang merupakan perusahaan yang terlibat dalam proyek bansos, diduga memiliki kontrak dalam skala lebih besar dibandingkan vendor lainnya.
”Simak juga: PKS Yakin PDIP dan PKB Akan Merapat ke Anies-Sohibul, Strategi Dan Pemantapan Dukungan“
Ivo Wongkaren telah dinyatakan bersalah dalam kasus distribusi bansos beras untuk KPM pada Program PKH Kemensos. Dia telah dijatuhi hukuman 13 tahun penjara. Denda sebesar Rp1 miliar subsider 12 bulan penjara, dan wajib membayar uang pengganti sebesar Rp120.118.816.820.
Kasus ini bukan hanya mencoreng kepercayaan publik terhadap integritas pemerintahan dalam mengelola dana bansos. Tetapi juga menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam semua aspek pengelolaan keuangan negara. KPK berkomitmen untuk mengusut kasus ini lebih lanjut demi keadilan dan pencegahan korupsi di masa depan.