News terbaru – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memperketat langkah untuk memerangi praktik judi online dengan menyasar langsung akun dompet digital atau e-wallet yang digunakan untuk bertransaksi. Ini menjadi strategi baru Kominfo selain mengincar rekening bank dan server penyedia layanan judi online.[1]
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, menegaskan bahwa para bandar judi online terus berinovasi dalam cara-cara mereka bertransaksi, termasuk dalam hal pembayaran. “Kita tahu bahwa transaksi judi online melibatkan deposit, transfer, atau top up. Awalnya menggunakan kartu kredit, sekarang mereka menggunakan berbagai macam metode top up lainnya. Kami akan mempersempit ruang gerak mereka,” kata Semuel di kantornya, Jakarta.
“Baca juga: Daur Ulang Sampah,Langkah-langkah yang Mudah dan Berguna”[2]
Kominfo sedang menggodok revisi Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.[1] Dengan revisi ini, Kominfo akan memiliki kewenangan untuk mengajukan pemblokiran terhadap akun-akun keuangan, baik itu akun bank maupun dompet digital yang digunakan untuk transaksi judi online. “Khususnya akun bank atau dompet digital yang digunakan untuk menampung transaksi judi online, kami akan memberikan bukti kepada Bank Indonesia dan OJK untuk dilakukan pemblokiran,” tegas Semuel.
Sejak Oktober 2023 hingga Mei 2024, Kominfo telah mengajukan penutupan 555 akun dompet digital terkait judi online kepada BI dan 5.364 rekening bank kepada OJK.[5] Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pencegahan untuk mempersempit ruang gerak bandar judi online.
“Simak juga: Elon Musk dan Kontroversi Starlink, Mengklarifikasi Tuduhan Kecanduan Pornografi di Amazon” [4]
Semuel juga menyoroti pentingnya identifikasi konsumen atau know your customer (KYC) yang hati-hati bagi penyedia layanan dompet digital. Hal ini bertujuan untuk mencegah penggunaan dompet digital untuk aktivitas ilegal seperti judi online. “Kita membutuhkan kehati-hatian dalam proses identifikasi pengguna.[3] Meskipun akun resmi dan pengguna terdaftar, ada kemungkinan digunakan untuk judi online tanpa sepengetahuan pemilik akun,” jelasnya.
Kominfo juga menghadapi tantangan baru dengan pelaku judi online yang bisa menggunakan alamat IP di negara lain untuk menghindari blokir. “Kami sebelumnya mengandalkan blokir berdasarkan domain dan alamat IP, tetapi sekarang kami harus menelusuri sumber pendanaannya yang bisa berpindah ke mana saja,” ungkap Semuel.
Dengan langkah-langkah ini, Kominfo berharap dapat memberantas praktik judi online yang terus menjadi masalah serius di Indonesia. Perkembangan selanjutnya akan terus dipantau untuk menyesuaikan strategi pencegahan dan penindakan yang lebih efektif.
Artikel ini memberikan gambaran yang jelas tentang langkah tegas Kominfo dalam menghadapi tantangan baru dalam memerangi judi online, serta upaya untuk memperkuat regulasi di sektor e-wallet dan transaksi elektronik.
[1] https://katadata.co.id/digital/teknologi/666ce884b404c/kominfo-akan-blokir-akun-dompet-digital-yang-dipakai-untuk-judi-online
[2] https://infolangsung.org/berita/daur-ulang-sampah/
[3] https://bisnis.tempo.co/read/1879979/kominfo-akan-blokir-akun-bank-dan-e-wallet-bandar-judi-online
[4] https://awalanberita.net/gadget/elon-musk-pendiri-spacex/
[5] https://nasional.kompas.com/read/2024/06/14/18292631/kominfo-mulai-pantau-akun-e-wallet-yang-terindikasi-dipakai-judi-online