News terbaru – Saat ini, pemerintah tengah membahas Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET), yang menjadi sorotan utama dalam sektor ketenagalistrikan. Salah satu aspek yang mendapat perhatian adalah skema power wheeling, yang memungkinkan pembangkit swasta untuk mentransfer energi listrik ke jaringan nasional yang dikelola oleh PT PLN (Persero). Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi Pertambangan (Pushep), Bisman Bachtiar, mengungkapkan kekhawatirannya mengenai penerapan skema ini dalam RUU EBET.
Menurut Bisman, skema power wheeling dapat menimbulkan risiko terhadap kepentingan nasional, terutama dalam hal kontrol tarif listrik. “Penerapan power wheeling berpotensi mengancam keterjangkauan tarif listrik yang selama ini dikendalikan oleh negara,” katanya. Bisman menekankan bahwa kepentingan negara harus diutamakan untuk menjaga kestabilan dan kedaulatan energi nasional.
“Baca juga: Kementerian Perindustrian Lebih Setuju Penggunaan SNI”
Bisman menyebutkan bahwa skema power wheeling berpotensi menurunkan kontrol negara atas tarif listrik dan mengancam ketahanan energi nasional. “Skema ini dapat menyulitkan negara dalam mengendalikan tarif listrik, yang sudah berhasil dipertahankan dalam hal ketersediaan, keandalan, dan keterjangkauan oleh pemerintah,” tegas Bisman. Ia juga menambahkan bahwa skema ini dapat mendorong liberalisasi sistem ketenagalistrikan yang tidak sejalan dengan prinsip konstitusi.
Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa skema power wheeling inkonstitusional dalam putusan nomor 111/PUU-XIII/2015. Putusan ini menegaskan bahwa unbundling dalam sektor kelistrikan bertentangan dengan UUD 1945, mengukuhkan peran negara dalam menguasai sektor ketenagalistrikan di Indonesia. Dengan adanya putusan ini, Bisman mengingatkan bahwa RUU EBET seharusnya dirancang untuk memperkuat kedaulatan negara atas energi baru dan terbarukan.
“Simak juga: PT Pegadaian Resmikan Layanan Daycare”
Meski mengakui pentingnya peran swasta dalam sektor energi, Bisman berpendapat bahwa peningkatan peran tersebut tidak perlu melalui skema power wheeling. “Kami percaya bahwa pemberian insentif atau kemudahan perizinan bagi pihak swasta sudah cukup tanpa perlu menerapkan skema power wheeling,” ujarnya. Bisman berharap Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral yang baru dilantik, Bahlil Lahadalia. Akan mempertimbangkan masukan ini dan memprioritaskan kepentingan nasional dalam pembahasan RUU EBET.
Dengan pendekatan yang lebih berhati-hati dan berfokus pada kepentingan negara. Diharapkan RUU EBET dapat mendorong perkembangan energi baru dan terbarukan sambil menjaga kestabilan sistem ketenagalistrikan Indonesia.