News terbaru – Pungutan ekspor minyak kelapa sawit (CPO) mengalami kenaikan mulai 17 Mei 2025. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 30 Tahun 2025. Dalam peraturan tersebut, tarif pungutan untuk CPO dan produk turunannya berubah menjadi maksimal 10 persen dari Harga Referensi CPO Kementerian Perdagangan. Sebelumnya, tarif tersebut hanya 7,5 persen, yang berlaku untuk semua ekspor CPO.
“Baca Juga: Dirut PNM: Literasi Kunci Pemberdayaan Anak dan Generasi Muda”
Alasan Kenaikan Tarif Pungutan Ekspor CPO
Direktur Utama BPDPKS, Eddy Abdurrachman, menjelaskan bahwa penyesuaian tarif ini merupakan keputusan Komite Pengarah yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Peningkatan tarif bertujuan untuk mendukung keberlanjutan program pengembangan industri kelapa sawit nasional. Hal ini meliputi peremajaan perkebunan kelapa sawit dan program mandatori biodiesel B40 yang dijalankan pemerintah.
Dukungan Terhadap Program Mandatori Biodiesel B40
Penerapan program mandatori biodiesel B40 bertujuan untuk memperkuat pasar domestik dan mengurangi ketergantungan Indonesia pada pasar ekspor CPO. Dengan meningkatnya kandungan biodiesel dalam bahan bakar, diharapkan permintaan CPO di pasar dalam negeri akan meningkat, memberikan dampak positif bagi keberlanjutan industri kelapa sawit. Selain itu, program ini juga diharapkan dapat menjaga kestabilan harga CPO, sehingga para petani kelapa sawit, terutama petani swadaya, mendapatkan keuntungan yang lebih stabil. Program ini juga berpotensi menciptakan lapangan kerja baru dalam sektor hilirisasi kelapa sawit, mendukung pertumbuhan industri produk turunan kelapa sawit yang lebih berkelanjutan.
Struktur Tarif Baru Berdasarkan Kelompok Barang
Penyesuaian tarif pungutan ekspor CPO ini bertujuan untuk menciptakan keadilan dan mempermudah pengelolaan ekspor. Pembagian tarif berdasarkan kelompok barang memungkinkan pengawasan yang lebih efektif terhadap berbagai jenis produk kelapa sawit yang diekspor. Dengan adanya struktur tarif yang lebih rinci, diharapkan kebijakan ini dapat memberikan dampak positif terhadap stabilitas pasar domestik dan ekspor. Selain itu, langkah ini juga bertujuan untuk meningkatkan kontribusi sektor kelapa sawit terhadap perekonomian Indonesia, khususnya dalam mendukung program mandatori biodiesel dan peremajaan perkebunan kelapa sawit, serta menjaga kesejahteraan petani kelapa sawit di seluruh Indonesia.
“Baca Juga: Bisnis Sukses Valentino Rossi di Luar Dunia MotoGP”
Komitmen Pemerintah untuk Meningkatkan Kesejahteraan Petani
Selain peningkatan pungutan ekspor, pemerintah juga berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan petani kelapa sawit. Salah satunya melalui pendanaan peremajaan kebun kelapa sawit yang mencapai Rp 60 juta per hektare. Pemerintah juga memberikan beasiswa untuk anak-anak petani kelapa sawit dan pelatihan bagi petani agar meningkatkan kualitas dan kompetensi mereka.
Eddy Abdurrachman mengungkapkan bahwa dengan dukungan ini, diharapkan petani dapat merasakan peningkatan pendapatan dan keberlanjutan usaha kelapa sawit di Indonesia. Pemerintah juga terus mendorong hilirisasi produk kelapa sawit, baik untuk industri besar maupun koperasi petani.