PPATK Ungkap Modus Rekening Dormant dalam Aksi Kejahatan
News terbaru – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir sebanyak 28 ribu rekening sepanjang tahun 2024. Langkah ini diambil sebagai upaya perlindungan terhadap masyarakat dari berbagai kejahatan finansial yang kian marak memanfaatkan celah sistem perbankan.
“Baca Juga: Demo Ojol Hari Ini: Tuntutan dan Solusi yang Diharapkan”
Menurut Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, pelaku kejahatan kerap menyalahgunakan rekening dormant untuk menyamarkan aliran dana ilegal. Rekening dormant adalah rekening bank yang tidak aktif dalam jangka waktu tertentu, tergantung kebijakan masing-masing bank.
“Rekening dormant sering dipakai pelaku kejahatan karena tidak aktif, sehingga sulit dilacak. Kami blokir untuk melindungi pemiliknya,” ujar Ivan.
PPATK mencatat bahwa pelaku kejahatan sering kali menggunakan rekening milik nasabah yang tidak terkait pidana. Tanpa disadari, rekening yang terlihat tidak aktif ini dapat diakses dan disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab.
Ivan menegaskan bahwa seluruh rekening yang diblokir didasarkan pada informasi yang diterima langsung dari pihak bank. Rekening yang masuk kategori tidak aktif atau dormant diprioritaskan karena rawan disalahgunakan.
“Kami tidak asal blokir. Semua berdasarkan data dan laporan resmi dari perbankan,” tegas Ivan.
Langkah ini diambil untuk mencegah potensi peretasan, penyalahgunaan data pribadi, dan transaksi ilegal yang bisa terjadi melalui rekening tidak aktif.
Selain rekening dormant, PPATK juga menindak rekening yang diduga diperjualbelikan untuk keperluan tindak pidana. Termasuk di dalamnya rekening yang digunakan bandar judi online (judol), penipuan digital, dan perdagangan narkotika.
“Rekening-rekening ini diduga kuat milik warga yang menjualnya atau memberikannya tanpa sadar kepada pelaku kejahatan,” jelas Ivan.
Ia menambahkan, perdagangan rekening pribadi menjadi tren baru di kalangan pelaku kejahatan untuk menghindari pelacakan identitas.
PPATK terus melakukan sosialisasi dan memperkuat sistem perlindungan data perbankan agar masyarakat tidak menjadi korban. Menurut Ivan, langkah pemblokiran ini tidak bertujuan merugikan, melainkan melindungi nasabah yang tidak mengetahui rekeningnya disalahgunakan.
“Ini semua demi perlindungan nasabah dengan itikad baik, agar tidak jadi korban manipulasi digital,” ujarnya.
“Baca Juga: Tarif Ojol dan Taksi Online Bisa Naik, Apa Dampaknya?”
Terkait banyaknya keluhan dari masyarakat yang rekeningnya diblokir, Ivan memastikan bahwa nasabah masih bisa mengaktifkan kembali rekening tersebut. Caranya cukup dengan menghubungi dan mengikuti prosedur reaktivasi di bank masing-masing.
“Silakan reaktivasi jika ingin menggunakan kembali. Kami hanya proteksi, bukan menghapus kepemilikan,” kata Ivan.
Ia mengimbau masyarakat agar lebih waspada menjaga data pribadi dan tidak membiarkan rekening terbengkalai. Menurutnya, keamanan rekening adalah tanggung jawab bersama antara bank, nasabah, dan otoritas pengawasan.