News terbaru – Pemegang waran PT Smartfren Telecom Tbk (FREN) menyampaikan keberatan atas penurunan nilai Waran Seri III menjadi Rp25 per saham setelah merger dengan PT XL Axiata Tbk (EXCL). Keberatan ini mengacu pada potensi pelanggaran hukum, regulasi pasar modal, dan prinsip keadilan yang seharusnya dijunjung dalam proses tersebut.
Salah satu pemegang waran, Dopur Eduardus, menekankan perlunya keterlibatan Komisi XI DPR RI untuk mengawasi kasus ini. Menurutnya, sebagai representasi masyarakat, DPR memiliki kewajiban memastikan transparansi dan keadilan di sektor keuangan dan pasar modal.
Dasar Keberatan:
“Baca Juga : Timnas Indonesia Tersingkir di Piala AFF 2024 Usai Kalah 0-1”
Pemegang Waran Seri III PT Smartfren Telecom Tbk (FREN) menyatakan keberatan atas penghapusan hak waran sebelum jatuh tempo, menyusul proses merger dengan PT XL Axiata Tbk (EXCL). Mereka menilai langkah tersebut melanggar berbagai regulasi dan prinsip keadilan di pasar modal.
1. Penghapusan Waran Sebelum Jatuh Tempo Melanggar Aturan
Penghapusan hak pemegang waran FREN-W2 sebelum jatuh tempo dianggap melanggar Akta Pernyataan Penerbitan Waran Seri III yang menyatakan bahwa tanggal kedaluwarsa bersifat tetap hingga 27 April 2026. Hal ini juga melanggar Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 Pasal 23 ayat (4), yang menegaskan bahwa perubahan penerbitan waran hanya dapat dilakukan dengan persetujuan lebih dari 50% pemegang waran, kecuali tanggal kedaluwarsa. Selain itu, Peraturan OJK No. 74/POJK.04/2016 Pasal 17 memastikan hak pemegang waran dalam proses merger. Pemegang waran khawatir pengendali utama dapat memanfaatkan celah hukum untuk mengambil keputusan yang merugikan pemegang minoritas.
2. Rasio Konversi yang Tidak Adil
Rasio konversi saham 1 FREN menjadi 0,011 saham EXCL dinilai tidak adil. Dengan asumsi harga saham EXCL Rp2.350, nilai saham FREN pasca-konversi hanya Rp25,85, jauh di bawah harga pasar sebelumnya yang lebih dari Rp50. Pemegang waran yang telah menebus di harga Rp100 berisiko mengalami kerugian hingga 74%. Ketidakadilan ini melanggar Pasal 62 dan Pasal 126 UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Yang menjamin hak pemegang saham untuk meminta buyback atau menggugat keputusan merger yang merugikan.
3. Valuasi Tidak Transparan
Valuasi FREN sebesar Rp11,89 triliun dianggap tidak sesuai, mengingat ekuitas perusahaan mencapai Rp21,73 triliun. Sementara itu, EXCL dinilai Rp31,30 triliun, meskipun memiliki ekuitas lebih kecil. Ketidakjelasan metode valuasi ini melanggar Pasal 92 UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan Peraturan OJK No. 31/POJK.04/2015, yang mewajibkan keterbukaan informasi material.
“Baca Juga : Banjir di Banten Ancam Ribuan Hektare Sawah, Petani Terdampak Berat”