newsterbaru.net – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, mengungkapkan bahwa pembahasan mengenai alokasi subsidi BBM untuk ojek pangkalan sedang dalam proses lebih lanjut. Hal ini disampaikan setelah pemerintah memastikan bahwa pengemudi ojek online (ojol) sudah masuk dalam kategori penerima subsidi bahan bakar minyak (BBM).
“Itu [alokasi subsidi BBM untuk ojek pangkalan] akan kami coba bahas lebih lanjut. Semua ini akan diatur dan diamankan terlebih dahulu,” ujar Maman di Jakarta, dikutip dari Antara, Jumat (6/12/2024).
Saat ini, pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan dan Monitoring BBM Subsidi yang diketuai oleh Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, tengah merumuskan skema penyaluran BBM bersubsidi. Kajian tersebut juga melibatkan Kementerian UMKM untuk memastikan subsidi BBM dapat menjangkau kelompok masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Menurut Maman, pemerintah sedang mengkaji sejumlah opsi yang dinilai paling tepat dan efektif untuk penyaluran subsidi. Verifikasi data penerima menjadi langkah penting agar subsidi ini tepat sasaran. Pemerintah juga berupaya memastikan proses distribusi subsidi ini berjalan transparan dan sesuai dengan kebutuhan di lapangan.
Rencana subsidi ini diharapkan dapat meringankan beban pengemudi ojek pangkalan yang selama ini menghadapi tekanan operasional akibat kenaikan harga bahan bakar. Selain itu, langkah ini juga menjadi bagian dari komitmen pemerintah untuk mendukung sektor informal. Seperti pengemudi ojek, yang memiliki peran penting dalam perekonomian nasional.
“Baca Juga : Mobil Paling Mewah di GJAW 2024: Tembus Rp5,4 Miliar”
“Skemanya seperti apa, saya belum bisa bicara sekarang. Ini masih dalam tahap pengkajian,” ungkap Maman. Menurutnya, tugas utamanya adalah menjaga agar sektor UMKM tetap mampu menjalankan aktivitasnya, terutama dalam rantai pasok distribusi barang dan jasa.
Maman juga memastikan bahwa pengemudi ojol tetap berhak mendapatkan alokasi BBM bersubsidi. Hal ini sesuai dengan status ojol sebagai bagian dari usaha mikro. “Ojek online ini masuk kategori usaha mikro. Oleh karena itu, saya tegaskan sekali lagi, mereka tetap berhak mendapatkan alokasi BBM bersubsidi untuk mendukung aktivitas keseharian mereka,” jelasnya.
Lebih jauh, Maman mengungkapkan bahwa langkah ini selaras dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan perhatian khusus pada sektor ekonomi masyarakat kelas bawah. “Ini adalah bentuk nyata keberpihakan pemerintah kepada masyarakat Indonesia. Tujuannya adalah memastikan dan mengamankan sektor transportasi umum dan UMKM agar terus berjalan dengan baik,” tambahnya.
“Baca Juga : BPKN Mendesak Kebijakan BPOM untuk Pengaturan Label BPA Air Minum”