News terbaru – Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengumumkan langkah signifikan dalam memperbaiki akses pekerja terhadap Jaminan Hari Tua (JHT). Pemerintah telah mengembalikan aturan pencairan JHT sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2015. Perubahan ini memungkinkan pekerja untuk mengakses dana JHT mereka sebelum mencapai usia 56 tahun, sesuai dengan kondisi yang tercantum dalam peraturan sebelumnya.
Menyikapi masukan dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kini sedang mengkaji ulang Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Proses revisi ini bertujuan untuk mempermudah prosedur klaim JHT, yang diharapkan dapat memberikan kepastian dan manfaat lebih besar bagi pekerja.
“Baca juga: Prabowo-Gibran, Anggaran Makan Gratis Rp 71 Triliun”
Ida Fauziyah menegaskan komitmen pemerintah dalam merampingkan regulasi terkait jaminan sosial ketenagakerjaan. “Kami sedang melakukan revisi Permenaker No.2 tahun 2022, insyaallah segera selesai,” ujarnya dengan optimisme. Langkah ini tidak hanya mencakup koordinasi yang intensif dengan Kementerian dan lembaga terkait, tetapi juga melibatkan dialog yang mendalam dengan para pemangku kepentingan, termasuk Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
Meskipun Permenaker 2/2022 belum berlaku secara efektif, Permenaker 19/2015 tetap menjadi dasar hukum yang berlaku saat ini. Hal ini memberikan jaminan kepada pekerja bahwa mereka dapat menggunakan aturan yang lebih menguntungkan dari Permenaker lama untuk mengajukan klaim JHT. Baik pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) maupun yang mengundurkan diri dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk memperoleh kepastian finansial di masa pensiun.
“Simak juga: Kenaikan HET Minyakita, Dampak dan Implikasi”
Selain memfasilitasi akses terhadap JHT, pemerintah juga menerapkan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk memberikan perlindungan ekonomi bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan. Program ini tidak hanya memberikan manfaat berupa uang tunai. Tetapi juga akses ke informasi pekerjaan melalui situs pasker.id, serta pelatihan untuk meningkatkan keterampilan kerja (skilling, upskilling, dan re-skilling).
“Program JKP telah memberikan manfaat konkret bagi pekerja yang terkena PHK. Mereka telah berhasil mengklaim uang tunai dan memanfaatkan peluang untuk mengembangkan kembali keterampilan mereka,” tambah Ida Fauziyah.
Dengan langkah-langkah progresif ini, pemerintah berharap sistem jaminan sosial ketenagakerjaan di Indonesia. Dapat semakin memberikan perlindungan yang luas dan kesejahteraan bagi seluruh pekerja. Upaya ini tidak hanya akan meningkatkan stabilitas finansial individu. Tetapi juga memperkuat ketahanan ekonomi negara dalam menghadapi tantangan global yang semakin kompleks.