Serikat Pekerja Sritex: Pesangon dan THR Harus Diberikan
News terbaru – Koordinator Serikat Pekerja Sritex Group, Slamet Kaswanto, mengungkapkan harapan besar agar seluruh hak pekerja, termasuk tunjangan hari raya (THR) dan uang pesangon, dapat segera dicairkan. Hal ini menjadi tuntutan utama bagi para korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Sritex, yang masih berharap dapat kembali bekerja dan mendapatkan hak-hak mereka yang belum dipenuhi.
Slamet menegaskan bahwa hak-hak pekerja, terutama THR dan pesangon, harus segera diselesaikan. Meskipun perusahaan kini berada di bawah pengawasan kurator, hak-hak pekerja tetap harus diperjuangkan. Ia menyampaikan keprihatinannya bahwa meski ada harapan untuk kembali bekerja, namun THR dan pesangon justru belum dibayarkan.
“Jangan sampai harapan untuk bekerja lagi terwujud, tapi hak pesangon dan THR tidak ada,” ujar Slamet saat ditemui setelah menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa. Menurutnya, THR adalah hak yang sangat dinantikan, terutama menjelang bulan suci Ramadhan.
Slamet juga mengajukan permohonan agar pemerintah, khususnya Komisi IX DPR. Dapat memberikan dorongan kepada pihak kurator untuk segera mencairkan THR para pekerja. “Kami berharap BPJS Ketenagakerjaan juga mengawal proses pencairan pesangon dan hak-hak lainnya,” tambahnya.
“Baca Juga : Alasan Alex Marquez Lewati Marc Marquez di MotoGP Thailand 2025”
Selain itu, Slamet bersama lima perwakilan serikat pekerja Sritex lainnya juga meminta bantuan Komisi IX DPR untuk mengkoordinasikan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) terkait dengan PHK yang mereka alami.
Slamet Kaswanto, Koordinator Serikat Pekerja Sritex, juga menyampaikan harapan agar fasilitas kesehatan gratis yang dijanjikan selama enam bulan pasca-Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dapat dihitung mulai sejak PT Sritex ditutup permanen pada 26 Februari 2025. Hal ini berbeda dengan perhitungan yang dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Niaga (PN) Semarang yang memutuskan kebangkrutan perusahaan pada Desember 2024.
Slamet menyatakan bahwa harapan ini sangat penting bagi para pekerja yang terdampak PHK. Menurutnya, fasilitas kesehatan tersebut seharusnya diberikan mulai tanggal penutupan perusahaan dan bukan berdasarkan putusan pengadilan. “Harapannya, ibu dan bapak Komisi IX bisa mem-backup kami,” ungkap Slamet. Ia juga menyampaikan bahwa meski pihaknya menghormati putusan hukum. Mereka merasa tidak adil jika hak-hak pekerja, termasuk THR dan fasilitas kesehatan, tidak segera dipenuhi.
Slamet menambahkan bahwa kondisi ini semakin berat karena keputusan PHK massal terjadi hanya dua hari sebelum bulan Ramadhan. “Seharusnya, kami bisa menerima hak THR, bukan justru menghadapi PHK massal,” kata Slamet dengan nada kecewa. Ia berharap Komisi IX DPR dapat membantu memperjuangkan hak pekerja Sritex agar mendapatkan fasilitas kesehatan yang sesuai dan mencairkan hak-hak mereka yang belum terpenuhi.
“Baca Juga : Infinix Perkenalkan Ponsel Lipat Tiga Mini dengan Desain Baru”