News terbaru – Perlakuan tidak menyenangkan di tempat kerja menjadi sorotan utama dalam riset terbaru yang dilakukan oleh Populix. Dari survei yang melibatkan 1.412 responden dari berbagai latar belakang pekerjaan. Sebanyak 73% mengungkapkan bahwa mereka pernah mengalami berbagai bentuk perlakuan tidak menyenangkan saat bekerja.[1] Meski begitu, banyak dari mereka tidak menyadari bahwa pengalaman tersebut dapat digolongkan sebagai perlakuan tidak menyenangkan.
“Baca juga: KPAI, Daycare sebagai Solusi Pencegahan Kekerasan Anak“ [3]
Menurut Wayan Aristana, Senior Executive Social Research di Populix. Bentuk perlakuan tidak menyenangkan yang paling umum dialami adalah verbal, seperti kata-kata menghina atau meremehkan (76%), diikuti oleh makian, teriakan, dan bentakan (47%),[2] serta candaan tidak senonoh (40%). Selain itu, perlakuan seperti diskriminasi (63%), pemaksaan kerja (61%), pelecehan seksual (41%), dan bahkan kekerasan fisik (25%) juga dilaporkan terjadi.
Khusus untuk pelecehan seksual, sebanyak 40% responden mengaku pernah mengalaminya. Dengan 76% di antaranya mengalami bentuk pelecehan berupa cat calling, seperti godaan atau candaan berbau seksual. Bentuk pelecehan lainnya mencakup perhatian berlebihan terhadap bagian tubuh tertentu (42%). Serta gestur seksual seperti kedipan atau gestur mencium, dan bahkan sentuhan tanpa persetujuan (22%).[2]
Sayangnya, respons terhadap kasus perlakuan tidak menyenangkan ini cenderung tidak memuaskan. Sebanyak 35% dari responden menyatakan bahwa kasus yang mereka laporkan tidak terselesaikan. Sementara 21% mengalami penanganan kasus yang tidak berpihak pada korban.
“Dalam beberapa kasus, pelapor bahkan mengalami ancaman atau berujung pada pemutusan hubungan kerja,” ungkap Aristana.
“Simak juga: Program Makan Bergizi Gratis Menggunakan APBN Rp 71 Triliun Meninjau Implikasi Ekonomi dan Sosial“ [5]
Jonas Danny, Head of Human Resources di Populix, menjelaskan bahwa mekanisme penanganan kasus semacam ini sering kali menimbulkan dilema. Terutama dalam hal keamanan identitas pelapor.[4] “Proses aduan ini sangat sensitif dan sering kali korban enggan melaporkan karena takut akan bocornya informasi pribadi. Bahkan ketika dilaporkan, belum tentu hasilnya akan menguntungkan korban, karena alasan tertentu pelaku seringkali dilindungi oleh perusahaan,” jelasnya.
Hasil survei ini menyoroti perlunya perhatian lebih serius terhadap perlakuan tidak menyenangkan di tempat kerja. Termasuk peningkatan mekanisme pelaporan yang aman dan perlindungan yang lebih baik bagi korban. Upaya preventif dan edukasi juga perlu ditingkatkan untuk menciptakan lingkungan kerja yang lebih aman dan mendukung bagi semua pekerja di Indonesia.
[1] https://m.tribunnews.com/nasional/2024/06/25/73-persen-pekerja-pernah-alami-perlakuan-tidak-menyenangkan-diskriminasi-hingga-pelecehan?page=2#google_vignette
[2] https://www.kompas.tv/amp/nasional/517646/73-persen-pekerja-akui-alami-perlakuan-tak-menyenangkan-diskriminasi-hingga-pelecehan-seksual
[3] https://awalanberita.net/informasi-umum/kpai-daycare-sebagai-solusi-pencegahan-kekerasan-anak/
[4] https://sisiplus.katadata.co.id/berita/lainnya/1716/survei-73-pekerja-pernah-alami-perlakuan-tidak-menyenangkan
[5] https://infoinspiratif.com/berita/program-makan-bergizi-gratis-menggunakan-apbn-rp-71-triliun-meninjau-implikasi-ekonomi-dan-sosial/