News terbaru – Baru-baru ini, operasi penangkapan dilakukan terhadap dua selebgram perempuan dari Kota Metro, Lampung, karena terlibat dalam aktivitas “endorse” situs judi online. Kedua selebgram ini ditangkap karena mempromosikan dan menautkan alamat situs judi online tersebut di profil Instagram mereka.
Menurut Kepala Bidang Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadilah, penangkapan dilakukan oleh Satreskrim Polres Metro pada Rabu malam.[1] Umi mengkonfirmasi bahwa kedua selebgram yang berinisial PM dan BA telah diamankan.
“Baca juga: Indonesia Lawan Gugatan UNI Eropa Di WTO“ [2]
“Kedua selebgram ini memanfaatkan akun Instagram mereka yang memiliki pengikut mencapai 22.000 orang untuk mempromosikan situs judi online.[3] Mereka melakukan promosi melalui tautan cerita (story) maupun tautan langsung ke situs judi tersebut,” ujar Umi saat dihubungi.
Para pelaku diketahui menerima imbalan sebesar Rp 1,5 juta per unggahan yang memuat konten promosi judi online. Kasus ini sedang dalam tahap pendalaman lebih lanjut untuk memahami bagaimana kedua selebgram ini dapat berhubungan dengan pihak di balik situs judi online tersebut.
Penangkapan kedua selebgram ini merupakan hasil dari patroli siber yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Langkah ini menegaskan komitmen untuk mengawasi dan menindak aktivitas ilegal di dunia maya, termasuk promosi ilegal yang dapat merusak moral dan merugikan masyarakat.
“Simak juga: Mengapa Tiket Konser di Indonesia Makin Mahal?“ [4]
Kejadian ini menunjukkan bahwa promosi ilegal, terutama yang berhubungan dengan judi online, tetap menjadi perhatian serius di Indonesia. Dengan adanya tindakan tegas dari pihak berwajib, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pihak-pihak lain yang berpotensi melakukan pelanggaran serupa.
Polda Lampung terus melakukan pendalaman untuk mengungkap seluruh jaringan dan motif di balik kasus ini.[5] Langkah-langkah preventif dan represif akan terus ditingkatkan guna menjaga keamanan dan ketertiban di ruang digital Indonesia.
Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa setiap promosi, terutama yang berdampak luas, haruslah sesuai dengan hukum dan etika yang berlaku. Hal ini untuk menjaga integritas serta keamanan bersama di era digital yang semakin kompleks ini.
[1] https://regional.kompas.com/read/2024/06/21/140715578/endorse-situs-judi-online-2-selebgram-di-lampung-diciduk
[2] https://bahasinfo.net/informasi/indonesia-lawan-gugatan-uni-eropa-di-wto/
[3] https://lampung.idntimes.com/news/lampung/amp/tama-wiguna/endorse-situs-judi-online-duo-selebgram-asal-metro-diciduk-polisi
[4] https://awalanberita.net/informasi-umum/mengapa-tiket-konser-di-indonesia-makin-mahal/
[5] https://nasional.kompas.com/read/2024/06/21/15541661/polri-bongkar-judi-online-di-3-situs-18-tersangka-ditangkap