MK Sidang Pembuktian 6 Gugatan PHPU Kepala Daerah Hari Ini
News terbaru – Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) kepala daerah pada Senin, 9 Februari 2025. Sidang ini memasuki tahap pembuktian, di mana majelis hakim akan mendengarkan keterangan saksi dan ahli serta memeriksa alat bukti tambahan yang diajukan pemohon.
Berdasarkan informasi dari laman resmi MK, persidangan akan dimulai pukul 08.00 WIB dan terbagi ke dalam tiga panel untuk mengakomodasi enam gugatan yang masuk.
Pembagian Gugatan dalam Tiga Panel Sidang
Sidang pembuktian ini menjadi tahap krusial dalam menentukan hasil akhir sengketa pemilu kepala daerah. Para pemohon harus menghadirkan bukti kuat untuk meyakinkan majelis hakim bahwa terjadi pelanggaran yang berpengaruh terhadap hasil pemilihan.
Dalam prosesnya, MK akan memverifikasi seluruh alat bukti yang diajukan, termasuk dokumen resmi, rekaman, serta kesaksian pihak terkait. Keputusan akhir dari persidangan ini akan menjadi penentu sah atau tidaknya hasil pemilihan di enam daerah tersebut.
Dengan jadwal yang padat, para pihak yang bersengketa diharapkan telah menyiapkan bukti serta saksi yang relevan agar persidangan berjalan lancar.
“Baca Juga : 5 Keunggulan Sirkuit Mandalika, Nomor 1 Cuma di Indonesia!”
Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan batas jumlah saksi dan ahli yang dapat dihadirkan dalam sidang PHPU kepala daerah. Untuk pilkada tingkat provinsi, masing-masing pihak hanya diperbolehkan menghadirkan maksimal enam saksi atau ahli. Sementara itu, untuk pilkada tingkat kota/kabupaten, jumlah saksi atau ahli yang dapat dihadirkan dibatasi maksimal empat orang.
Sidang lanjutan ini dijadwalkan berlangsung mulai 7 hingga 17 Februari 2025. Setelah seluruh tahapan pembuktian selesai, MK akan menggelar pengucapan putusan pada 24 Februari 2025. Keputusan akhir ini akan menjadi penentu apakah sengketa hasil pilkada di enam daerah dapat diterima atau ditolak oleh majelis hakim.
Sebelumnya, MK telah menyelesaikan sidang dismissal yang digelar pada 4 dan 5 Februari 2025. Dalam tahap ini, majelis hakim melakukan seleksi awal untuk menentukan gugatan mana yang memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Dari 310 gugatan yang teregister, hanya 40 perkara yang dinyatakan layak untuk masuk ke tahap persidangan selanjutnya. Hal ini menunjukkan bahwa sebagian besar gugatan tidak memiliki bukti kuat atau tidak memenuhi syarat formal sesuai ketentuan hukum.
Proses ini menjadi bagian penting dalam memastikan bahwa hanya sengketa dengan dasar hukum kuat yang diproses lebih lanjut. Dengan adanya pembatasan saksi dan ahli, diharapkan sidang berjalan lebih efektif dan berfokus pada bukti yang benar-benar relevan dengan sengketa pemilu kepala daerah.
“Baca Juga : Pesawat Hilang di Alaska Ditemukan, 3 Penumpang Tewas”