News terbaru – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mempersiapkan sebuah inisiatif baru yang bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas para caleg terpilih dari Pemilu 2024. Mereka akan meluncurkan laman khusus berupa dashboard yang akan menampilkan status Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) para caleg terpilih. Termasuk dari DPR dan DPRD periode 2024-2029.[1] Langkah ini diharapkan dapat memberikan akses langsung kepada masyarakat untuk memantau apakah para caleg telah menyerahkan LHKPN mereka sesuai ketentuan yang berlaku.
“Baca juga: Euro 2024 Dilanda Isu Skandal Pengaturan Skor, Ini Kronologinya” [2]
Tessa Mahardhika Sugiarto, Juru Bicara KPK. Menjelaskan bahwa laman khusus ini akan menyajikan informasi mengenai status pelaporan LHKPN, baik sudah dilaporkan atau belum. “Kami akan mempublikasikan pengumuman resmi setelah proses verifikasi administrasi selesai,” ujarnya kepada awak media. Hal ini sejalan dengan upaya KPK untuk mengawasi dan memastikan bahwa semua caleg terpilih memenuhi kewajiban mereka untuk melaporkan kekayaan mereka dengan tepat waktu dan transparan.
Hingga tanggal 25 Juni 2024, KPK telah menerima sebanyak 3.791 LHKPN dari total 5.278 caleg terpilih. Data ini sedang dalam tahap penelaahan oleh direktorat terkait untuk memastikan semua persyaratan administrasi terpenuhi. “Kami meminta para caleg terpilih untuk segera menyelesaikan proses pelaporan LHKPN mereka melalui sistem daring yang telah disediakan,” tambah Tessa.
KPK juga telah mengingatkan para caleg terpilih sebelumnya untuk mematuhi ketentuan pelaporan LHKPN. Ini guna menghindari masalah administratif di masa depan dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU). “Kami mengimbau agar 21 hari sebelum pelantikan, semua pelaporan LHKPN sudah diselesaikan secara lengkap,” jelas Tessa dalam keterangannya sebelumnya.
“Simak juga: Mengoptimalkan Kesehatan Ibu Hamil Melalui Olahraga Panduan dan Perhatian yang Perlu Diperhatikan“ [4]
Keputusan ini diambil setelah KPU menindaklanjuti surat dari pimpinan KPK yang menyoroti pentingnya kewajiban pelaporan LHKPN yang sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2023.[3] Dalam aturan tersebut, calon terpilih diwajibkan untuk melaporkan harta kekayaan mereka sebelum disampaikan nama mereka sebagai calon terpilih.
Penerapan aturan ini diatur dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 yang menetapkan prosedur penetapan pasangan calon terpilih serta perolehan kursi dalam pemilihan umum. Salah satu poin kunci dari peraturan tersebut adalah kewajiban untuk melaporkan LHKPN kepada instansi yang berwenang sebelum 21 hari pelantikan.
Dengan adanya dashboard khusus ini, diharapkan bahwa proses pelaporan dan pengawasan terhadap LHKPN caleg terpilih dapat berjalan lebih efisien dan transparan. Serta memberikan kepastian hukum yang diperlukan dalam menjaga integritas dan akuntabilitas para penyelenggara negara.[5] Masyarakat dan pihak-pihak terkait diharapkan dapat menggunakan informasi yang tersedia untuk memastikan bahwa setiap langkah dalam proses ini berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
[1] https://m.tribunnews.com/nasional/2024/06/29/kpk-bakal-pampang-harta-kekayaan-caleg-terpilih-masyarakat-silakan-pantau?page=2
[2] https://bahasinfo.net/sports/euro-2024-dilanda-isu-skandal-pengaturan-skor-ini-kronologinya/
[3] https://news.detik.com/berita/d-7413908/kpk-akan-pampang-lhkpn-caleg-terpilih-di-website-3-791-sudah-lapor/amp
[4] https://awalanberita.net/informasi-umum/mengoptimalkan-kesehatan-ibu-hamil-melalui-olahraga-panduan-dan-perhatian-yang-perlu-diperhatikan/
[5] https://www.rri.co.id/hukum/744171/kpk-ingatkan-caleg-terpilih-segera-lapor-harta-kekayaan