Komdigi mengimbau seluruh PSE untuk segera mendaftarkan sistem elektroniknya melalui platform resmi pemerintah. Langkah ini penting agar mereka terhindar dari sanksi administratif dan mendukung pengawasan ruang digital yang sehat serta teratur di Indonesia. Pendaftaran tidak hanya menjadi kewajiban hukum, tetapi juga bentuk komitmen PSE dalam menjaga keamanan data dan kenyamanan pengguna. Dengan mendaftar, PSE akan mendapatkan akses legal dan perlindungan dari pemerintah, sekaligus berkontribusi pada terciptanya ekosistem digital yang transparan, aman, dan terpercaya bagi seluruh masyarakat Indonesia.