News terbaru – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan tegas menegaskan bahwa anggota Polri yang terlibat dalam kegiatan judi online akan menghadapi sanksi berat, bahkan bisa mencapai Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).[1] Pernyataan ini disampaikan dalam kesempatan di Lapangan Bhayangkara, Jakarta, di mana Sigit menggarisbawahi komitmen keras untuk membersihkan institusi dari perilaku melanggar seperti ini.
“Saya kira terkait dengan judi online kita sudah tegas, dari Propam sudah mengeluarkan TR (telegram rahasia). Jadi terhadap anggota-anggota yang terlibat kita akan melaksanakan tindakan, mulai dari sanksi hingga PTDH bila diperlukan,” ujar Sigit, menunjukkan keseriusannya dalam memberantas praktik yang merugikan ini.
“Baca juga: Google Bersiap dengan Creative Assistant“ [2]
Selain itu, Sigit juga memberikan arahan kepada jajarannya untuk melakukan pendalaman dalam penanganan kasus judi online. Termasuk mengambil pendekatan yang lebih menyeluruh untuk mencapai titik-titik sulit yang selama ini sulit dijangkau. Ini mencakup kerja sama dengan stakeholder dan internasional untuk memastikan penegakan hukum yang maksimal.
Di sisi lain, Kapolri juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pencegahan terhadap judi online.[1] “Saya kira semua elemen, semuanya bergerak untuk melaksanakan kegiatan mulai dari kegiatan preemtif, preventif sampai dengan penekanan hukum,” tambahnya. Menekankan perlunya kerjasama seluruh komponen masyarakat dalam upaya bersama ini.
Sebelumnya, Divisi Propam Polri telah menetapkan pendekatan tanpa kompromi terhadap anggota yang terlibat dalam judi online.[3] Irjen Syahardiantono dari Propam Polri menjelaskan bahwa instruksi ketat sudah diberikan kepada seluruh Kabid Propam di Polda untuk melakukan pengawasan yang ketat terhadap anggota mereka.
“Simak juga: Mengatasi Telapak Kaki Sakit Saat Berjalan“ [4]
“Komitmen Polri untuk melakukan pengawasan yang berkelanjutan sangat jelas. Kami meminta kepada masyarakat untuk melaporkan ke nomor hotline pengaduan apabila mengetahui ada anggota Polri terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut,” ujar Syahardiantono dalam sebuah konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta.
Syahardiantono menegaskan bahwa hotline ini aktif 24 jam non-stop dan setiap laporan akan ditindaklanjuti dengan cepat dan tegas.[5] “Kami tidak akan mentolerir perilaku anggota yang melanggar hukum demi keuntungan pribadi mereka sendiri,” tandasnya. Menegaskan komitmen Propam Polri dalam menjaga integritas dan kehormatan institusi.
Dengan langkah-langkah ini, Polri berharap dapat memberikan efek jera yang kuat kepada siapa pun yang mencoba melanggar hukum. Serta menegaskan bahwa mereka siap mengambil tindakan tegas untuk menjaga kepercayaan publik dan menjunjung tinggi profesionalisme dalam menjalankan tugas kepolisian.
[1] https://m.tribunnews.com/nasional/2024/06/22/tak-ada-ampun-kapolri-tegaskan-anggota-yang-terlibat-judi-online-akan-dipecat
[2] https://infolangsung.org/berita/google-bersiap-dengan-creative-assistant/
[3] https://news.detik.com/berita/d-7402943/kapolri-pastikan-bakal-tindak-tegas-anggota-jika-terlibat-judi-online
[4] https://bahasinfo.net/sports/mengatasi-telapak-kaki-sakit-saat-berjalan/
[5] https://www.kompas.tv/amp/nasional/516944/anggota-polri-yang-terlibat-judi-online-bisa-dipecat-kadiv-propam-jangan-coba-coba