Gudang 5,81 Ton Timah Ilegal di Bekasi Diduga Jaringan Global
News terbaru – Polri berhasil mengungkap kasus pengolahan timah ilegal seberat 5,81 ton di Bekasi, Jawa Barat, yang diduga terhubung dengan jaringan internasional. Pengoperasian gudang tersebut dipimpin oleh seorang warga negara Korea Selatan berinisial Mr. J.
Menurut Kombes Donny Charles Go, Kasubdit Gakkum Ditpolair Baharkam Polri, indikasi keterlibatan jaringan internasional muncul dari pengakuan Mr. J. Tersangka mengaku berencana mengirimkan 207 batang timah ke Korea Selatan sebelum akhirnya ditangkap. “Ada indikasi keterkaitan dengan jaringan internasional, tetapi kami masih perlu membuktikannya lebih lanjut,” ujar Donny kepada wartawan, Jumat (7/2/2025).
Penyidik terus mendalami keterangan tersangka untuk memastikan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Polri belum bisa memastikan apakah timah ilegal tersebut sudah pernah dikirim ke luar negeri atau hanya dalam tahap rencana. “Kami belum bisa menyimpulkan secara pasti kecuali ada bukti lain yang menunjukkan pengiriman telah terjadi,” kata Donny.
Kasus ini menyoroti dugaan aktivitas perdagangan ilegal yang melibatkan pihak asing. Polri akan terus menyelidiki jaringan yang mungkin terlibat dan menelusuri apakah ada pihak lain yang berperan dalam operasi ilegal ini. Selain itu, penyidik akan bekerja sama dengan instansi terkait untuk memastikan bahwa barang bukti yang disita tidak masuk kembali ke pasar gelap.
“Baca Juga : Indonesia-Iran Siap Buka Penerbangan Langsung Jakarta-Teheran”
Dengan temuan ini, Polri berkomitmen untuk menindak tegas pelaku perdagangan timah ilegal serta memperkuat pengawasan terhadap aktivitas ekspor ilegal yang berpotensi merugikan negara.
Polri mengungkap bahwa warga negara Korea Selatan (WN Korsel) berinisial Mr. J mengendalikan gudang timah ilegal milik CV Galena Alam Raya Utama (GARU) di Bekasi, Jawa Barat. Perusahaan tambang ilegal tersebut telah beroperasi sejak 2023 dan menyebabkan kerugian negara mencapai Rp10,038 miliar.
Selain Mr. J, penyidik juga menetapkan Direktur CV GARU berinisial AF sebagai tersangka dalam kasus pengolahan timah ilegal ini. Kombes Donny Charles Go, Kasubdit Gakkum Ditpolair Baharkam Polri, menyatakan bahwa pihaknya masih menelusuri jaringan pemasok bahan baku timah ilegal yang berasal dari Bangka Belitung (Babel).
“Kami terus mendalami kasus ini karena ada beberapa pelaku lain yang sudah teridentifikasi, tetapi belum berhasil ditangkap,” ujar Donny, Jumat (7/2/2025). Ia menegaskan bahwa penyelidikan akan terus berjalan hingga seluruh pihak yang terlibat dalam perdagangan timah ilegal ini terungkap.
Penyidik juga telah menemukan bukti yang menunjukkan keterlibatan pemasok bahan baku ilegal yang mengirimkan timah dari Bangka Belitung ke Bekasi. “Kami sudah memiliki bukti kuat bahwa barang ini berasal dari pemasok tertentu. Yang juga telah diakui oleh tersangka yang sudah kami amankan,” kata Donny.
Polri berkomitmen untuk menangkap seluruh pelaku yang terlibat dalam jaringan perdagangan timah ilegal ini. Penyidik berharap dapat segera menangkap para buronan dalam waktu dekat untuk mengungkap keseluruhan jaringan yang terlibat. Upaya ini dilakukan guna mencegah kerugian negara lebih lanjut serta memperketat pengawasan terhadap aktivitas tambang ilegal di Indonesia.
“Baca Juga : TNI AL: Pembongkaran Pagar Laut Telah Mencapai 22,5 Km”