newsterbaru.net – Tina Talisa resmi ditunjuk sebagai Staf Khusus Wakil Presiden oleh Gibran Rakabuming Raka untuk masa jabatan 2024-2029. Dalam peran barunya, Tina akan menangani berbagai isu strategis, termasuk pengembangan UMKM, digitalisasi, stunting, ekonomi, dan keuangan syariah. Penunjukan ini menjadi bagian dari upaya Wakil Presiden untuk memperkuat kinerja pemerintah di bidang-bidang prioritas tersebut.
Melalui akun Instagram pribadinya, @tina_talisa, Tina menyampaikan rasa bangganya atas kepercayaan yang diberikan oleh Wakil Presiden. Ia juga mengunggah foto bersama Gibran sebagai bentuk apresiasi atas tanggung jawab barunya. “Merupakan kehormatan besar bagi saya untuk memulai pengabdian sebagai staf khusus Wakil Presiden,” tulis Tina pada Senin (9/12/2024).
Penunjukan Tina didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 83/M Tahun 2024, yang diterbitkan pada 29 November 2024. Keputusan tersebut memberikan hak kepada Wakil Presiden untuk menunjuk hingga 10 Staf Khusus guna mendukung pelaksanaan tugasnya. Aturan terkait tugas dan tanggung jawab ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 56 Tahun 2020, yang merupakan revisi dari Perpres Nomor 17 Tahun 2012.
Besaran gaji Staf Khusus Wakil Presiden diatur dalam Perpres Nomor 144 Tahun 2015. Berdasarkan regulasi ini, setiap Staf Khusus menerima gaji sebesar Rp51 juta per bulan, yang mencakup gaji pokok, tunjangan kinerja, dan pajak penghasilan. Selain itu, mereka juga mendapatkan fasilitas tambahan berupa dua asisten dengan jabatan setara eselon II A, untuk membantu tugas mereka.
Tina Talisa kini siap menjalankan peran strategisnya mendukung kinerja Wakil Presiden Gibran dalam berbagai program prioritas nasional. Penunjukan ini tidak hanya mencerminkan profesionalisme Tina, tetapi juga komitmen pemerintah dalam memperkuat tim kepemimpinan negara.
“Baca Juga : Fakta Kenaikan Gaji Guru Rp500 Ribu, Bukan Rp2 Juta”
Gaji yang diterima Staf Khusus Wakil Presiden pada era kepemimpinan Gibran Rakabuming diperkirakan tidak berbeda dengan periode sebelumnya. Berdasarkan aturan yang berlaku, Tina Talisa sebagai Staf Khusus diperkirakan akan menerima gaji sebesar Rp51 juta per bulan. Jumlah tersebut mencakup gaji pokok, tunjangan kinerja, serta pajak penghasilan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 144 Tahun 2015.
Tina Talisa memulai kariernya sebagai presenter dalam program “Reportase Sore” di Trans TV. Ia kemudian merambah dunia pemerintahan pada Maret 2020, saat dipercaya menjadi juru bicara di Kementerian Investasi/BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal). Jabatan tersebut diembannya hingga 19 Agustus 2024, ketika kementerian tersebut bertransformasi menjadi Kementerian Investasi dan Hilirisasi.
Penunjukannya sebagai Staf Khusus Wakil Presiden menandai babak baru dalam perjalanan karier Tina di pemerintahan. Ia menyampaikan rasa syukur dan kesiapan untuk menghadapi tantangan baru melalui akun media sosialnya. “Bismillah, kini babak baru dimulai untuk mendedikasikan diri lebih luas dalam pemerintahan,” ungkap Tina. Ia juga memohon dukungan dalam bentuk masukan, kritik, nasihat, dan kolaborasi dari berbagai pihak untuk mendukung tugas barunya demi kemajuan Indonesia.
Sebagai Staf Khusus Wakil Presiden, Tina akan berfokus pada isu-isu strategis, seperti pengembangan UMKM, digitalisasi, stunting, serta ekonomi dan keuangan syariah. Dengan latar belakang profesionalnya, Tina diharapkan mampu membawa perspektif baru dan memberikan kontribusi signifikan dalam mendukung tugas Wakil Presiden Gibran Rakabuming. Kepercayaan ini sekaligus mencerminkan komitmen pemerintah untuk melibatkan individu dengan kapasitas tinggi dalam pemerintahan.
“Baca Juga : Meta Investasikan $10 Miliar untuk Kabel Bawah Laut Global”