Direktur Persiba Terlibat Jaringan Narkoba Kelas Kakap
News terbaru – Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa, mengungkapkan bahwa Direktur Klub Sepak Bola Persiba Balikpapan, Catur Adi, diduga sebagai bandar narkoba besar di Kalimantan Timur (Kaltim).
Pengungkapan ini disampaikan Mukti saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Senin (10/3/2025).
“Kami telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Catur, yang merupakan direktur Persiba Balikpapan,” ujar Mukti.
Mukti menjelaskan, penangkapan Catur berawal dari laporan Kalapas Klas IIA Balikpapan terkait dugaan peredaran narkoba jenis sabu di dalam lapas. Berdasarkan informasi tersebut, Polda Kaltim bersama pihak Lapas melakukan razia pada 27 Februari 2025.
Hasil razia tersebut menemukan adanya peredaran narkotika jenis sabu seberat 3 kilogram di dalam lingkungan lapas. Namun, sebagian besar barang haram tersebut telah terjual dan dikonsumsi oleh para narapidana, sehingga hanya tersisa 69 gram.
“Barang bukti yang berhasil diamankan hanya tersisa 69 gram karena sebagian besar sudah dikonsumsi,” jelas Mukti.
Penangkapan Catur menjadi perhatian serius karena jabatannya sebagai direktur klub sepak bola. Pihak kepolisian kini mendalami jaringan peredaran narkoba yang melibatkan Catur untuk mengungkap pemasok dan jaringan distribusinya.
“Baca Juga : Mayor Teddy Resmi Naik Pangkat Letkol, Pepabri Angkat Bicara”
Brigjen Mukti menegaskan bahwa Polri akan terus mengembangkan penyelidikan guna memutus mata rantai peredaran narkoba di Kalimantan Timur. Ia juga menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi untuk memberantas kejahatan narkoba.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa, mengungkapkan bahwa hasil razia di Lapas Klas IIA Balikpapan berhasil mengidentifikasi sembilan orang kaki tangan Catur Adi. Catur merupakan Direktur Klub Sepak Bola Persiba Balikpapan yang diduga sebagai bandar narkoba besar di Kalimantan Timur.
Mukti menjelaskan bahwa salah satu dari sembilan orang tersebut, berinisial E, berperan sebagai pengendali peredaran narkoba di dalam lapas. Sementara itu, delapan orang lainnya, yaitu S, J, S, A, A, B, F, dan E, berperan sebagai penjual sabu di lingkungan lapas.
“Mereka adalah E sebagai pengendali di dalam Lapas. Kemudian S, J, S, A, A, B, F, dan E sebagai penjual di Lapas,” jelas Mukti saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (10/3/2025).
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa E, sebagai pengendali, rutin menyetorkan uang hasil penjualan sabu kepada seseorang berinisial D. Setelah menerima setoran, D kemudian mentransfer uang tersebut ke rekening milik tersangka R dan K.
“Pengendali ini menyetor hasil penjualan kepada D. Selanjutnya, D menyalurkan dana itu ke rekening K dan R,” ungkap Mukti.
Lebih lanjut, Mukti menegaskan bahwa rekening milik R dan K dikuasai oleh Catur. Fakta ini memperkuat dugaan bahwa Catur merupakan aktor utama dalam peredaran narkoba di Kalimantan Timur.
“Dari hasil penyelidikan, rekening K dan R ini dikuasai oleh C. Jadi dapat disimpulkan, C adalah bandar narkotika di wilayah Kalimantan Timur,” tegas Mukti.
“Baca Juga : Eks Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Resmi Bebas dari Penjara”